Pembalakan Kayu Marak di Kawasan HP
Sengeti,RJ-Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan operasi penertiban kayu ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) PT Putra Duta Indah Wood di wilayah
Read moreJakarta,RJ- Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap 29 saksi terkait dengan penyidikan kasus dugan pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Total saksi hari kemarin dan hari ini diperiksa penyidik 29 saksi. Sama (saksi potensial)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Jumlah ke-29 saksi dilakukan dalam dua hari ini setelah resmi terbitnya Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait perkara kebakaran Gedung Kejagung.
Menurut Awi, seluruh orang yang diperiksa tersebut merupakan kategori saksi potensial. Mereka sebelumnya juga sudah diperiksa dalam tahap penyelidikan Bareskrim Polri. "Penyidik telah melakukan pemanggilan 17 saksi, dan tentunya mulai pukul 10.00 wib diperiksa, diantaranya terkait dipanggil yaitu pekerja atau tukang, staf kejagung, kamdal, dan PNS pada Kejagung," ujar Awi.
Awi sebelumnya menjelaskan bahwa, saksi potensial yang dimaksud adalah, orang-orang pada saat kejadian berada di lantai enam yang notabene merupakan titik awal munculnya open flame atau nyala api terbuka.
"Detik-detik terjadinya api menyala secara terbuka tentunya ada saksi di sana. Karena memang saat itu ada orang yang berusaha memadamkan berarti itu lah yang potensial," ujar Awi.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran. (oz)
Editor: Asep
Sengeti,RJ-Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan operasi penertiban kayu ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) PT Putra Duta Indah Wood di wilayah
Read moreKualatungkal,RJ-Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Tanjab Barat, datang ke TKP dengan mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, untuk mengevakuasi
Read more