Sabtu22 Februari 2025

Rekomendasi

Penetapkan Hamas-Apri Aebagai Pemenang Tunggu Surat MK

Terima Hasil, SZ-Erick Tidak ke MK

Illustrasi

REPORTASEJAMBI, Muarabungo – Pasangan H Mashuri dan H Safrudin Dwi Aprianto (Hamas-Apri) nampaknya bakal segera ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih. Sebab, hingga pukul 00.45 WIB Selasa dini hari (22/12), tidak ada gugatan yang dilayangkan oleh pasangan H Sudirman Zaini- Erick Muhammad Hendrizal(SZ-Erick) terkait hasil Pilkada Kabupaten Bungo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Muhammad Bisri, melalui Devisi Hukum dan Pengawasan, Syahruddin mengungkapkan, KPU masih menunggu surat resmi dari MK. Namun, berdasarkan hasil pantauan KPU hingga batas akhir waktu yang diberikan untuk melayangkan gugatan pukul 00.45 WIB Selasa dini hari, tidak ada pengajuan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bungo yang dilayangkan ke MK RI.

“Kalau resmi kita menunggu surat dari MK, yang nantiknya diterukan oleh KPU RI. Tapi hasil pantauan kita hingga pukul 00.45 dini hari, Pilkada Kabupaten Bungo tidak ada gugatan,” kata Syahruddin.

Meski demikian bisa saja pantaun KPU itu keliru. Sehingga, KPU akan mengumumkan hal itu secara resmi hanya berdasarkan surat dari MK tersebut. Apakah Pilkada Kabupaten Bungo ada gugatan atau tidak.

Pernyataan Syahrudidin ini juga dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan. Hasil pantuan KPU Provinsi, hanya Pilwako Sungaipenuh yang sudah ada informasi ada gugatan ke MK. “Untuk yang lain tidak ada kabar. Termasuk Bungo,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bungo tersebut.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan SZ-Erick, Syarkoni Syam dikonfirmasi Selasa sore (22/12) pukul 15.30 WIB memang memastikan bahwa pasangan SZ-Erick tidak melayangkan gugatan, baik ke MK maupun ke Gakumdu.

Pasangan SZ-Erick menerima hasil Pilkada Kabupaten Bungo yang rekapitulasi suara menempatkan pasangan ini jauh di bawah pasangan Hamas-Apri. Keputusan itu, kata mantan Wakil Ketua DPRD Bungo dua periode ini atas kesepatan bersama dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan.

“Terkait hasil Pilkada Kabupaten Bungo, pasangan SZ-Erick tidak menguggat, baik ke MK maupun ke Gakumdu. SZ-Erick menerima apapun bentuk hasil pilkada Kabupaten Bungo,” kata Syarkoni dikonfirmasi pukul 15.30 WIB Selasa.

Alasan lain, pasangan SZ-Erick menganggap masih banyak hal-hal lain yang lebih penting untuk dilakukan. Meski menerima hasil, menurut Syarkoni berdasarkan eveluasi Tim SZ-Erick pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bungo masih banyak kelemahan. Dan itu menjadi cacatan penting untuk proses demokrasi yang lebih baik kedepannya.

Seperti diketahui, pasangan calon Bupati Bungo nomor urut 2, Hamas-Apri memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kabupaten Bungo, 9 Desember 2020. Hal itu berdasarkan pleno perolehan suara Komisi Pemilihan Umum(KPU) yang berakhir dini hari pukul 00.45 WIB, Kamis(17/12).

Dari data KPU Kabupaten Bungo, dalam pleno penetapan hasil suara, pasangan nomor urut 1, SZ-Erick memperoleh 66.773 suara, atau 40,59 persen dari total suara sah 164.497 suara. Sementara pasangan Hamas-Apri jauh mengungguli, yaitu memperoleh 97.724 suara atau 59,41 persen dari 164.497 suara sah. Jika dilihat dari hasil ini, pasangan Hamas-Apri berhasil unggul dari SZ-Erick sekitar 19 persen atau selisih 30.951 suara.

Menurut Ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri, pleno tersebut adalah baru penetapan hasil perolehan suara untuk Pilbup Kabupaten Bungo. Maka berdasarkan hasil pleno itu, pasangan calon bupati Bungo yang tidak terima dengan hasil diberikan waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Kontitusi(MK). Jika ternyata ada gugatan, maka KPU akan menunda penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Bungo terpilih hingga keputusan MK keluar. Jika tidak ada, maka KPU juga menunggu surat resmi dari MK terkait daerah-daerah yang tidak ada gugatan ke MK.

Jika nanti kabupaten Bungo masuk ke dalam daerah yang tidak ada gugatan ke MK, barulah KPU akan melakukan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih paling lambat lima hari setelah surat dari MK itu terbit. (run)

Penulis: Bahrun

Editor: Asep Loethfi




Komentar Facebook


Berita Terkait

Penetapan Pemenang Pilkada Batanghari, Tunggu Pemberitahun BRPK MK

REPORTASEJAMBI - Muarabulian - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari belum memutuskan kapan akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pa

Read more

Haris-Sani Unggul 11.418 Suara dari CE-Ratu

REPORTASEJAMBI, Jambi - Pasangan Haris-Sani unggul atas dua pasangan Cagub-Cawagub CE-Ratu dan Fachrori-Syafril pada kontestasi politik PemilihN Kepal

Read more

Tabulasi Kecamatan, Haris-Sani Jawara

REPORTASEJAMBI, JAMBI – Drama perebutan suara di Pilgub Jambi 2020, berakhir sudah. Walau sebelumnya ada yang mengaku menjadi pemenang, berdasar

Read more

M Fadhil Arief-Bakhtiar Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

Muarabulian,RJ - Paslon no urut 3, Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batanghari yang t

Read more

Rekap C1, Hamas-Apri Unggul Telak

Muaarabungo,RJ - Penghitungan suara versi hitung cepat Pilkada Kabupaten Bungo, yang dilakukan tim H. Mashuri dan H. Safrudin Dwi Apriyanto telah menc

Read more

Di Bungo, Hitungan Sementara Incumbent Masih Unggul

Muarabungo,RJ - Dari penghitungan cepat realcount sementara, pasangaan calon Bupati Bungo nomor urut dua H. Mashuri dan H. Safrudin Dwi Apriyanto lebi

Read more