BRIKING NEWS, CE-Ratu Resmi Gugat Hasil Pilkada
REPORTASEJAMBI, Jambi – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 01, H Cek Endra – Hj. Ratu Munawaroh resmi men
Read moreREPORTASEJAMBI, Bangko – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Merangin, akhirnya menghentikan kasus dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Provinsi Jambi untuk mendukung calon nomor 03, Haris-Sani. Penghentian ini, setelah dalam peyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan, tidak ditemukan bukti adanya pengerahan ASN oleh calon.
“Laporan yang melibatkan paslon 03 atas pelanggaran Pilkada ini kami hentikan. Kasus yang dilaporkan ke kita ini saat kita lakukan pemanggilan dan kemudian kita lakukan pemeriksaan hasilnya tidak ada pelanggaran yang kita temukan. Maka dari itu kita dari Gakkumdu baik dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa sepakat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pilkada ini,” kata Komisioner Bawaslu Merangin, Abdul Rahim kepada detikcom, Senin (28/12).
Laporan yang melibatkan dugaan Netralitas ASN di Pilgub Jambi oleh paslon 03 Al Haris itu saat diperiksa Gakkumdu tidak ada bukti yang mengarah kesana. Gakkumdu juga sudah memastikan jika laporan itu tidak memenuhi bukti. “Buktinya ini tidak kuat, jadi tidak bisa kita lanjutkan. Dan kami sudah pastikan kasus ini dihentikan Sentra Gakkumdu,” ujar Abdul.
Pihak Sentra Gakkumdu Merangin Jambi juga mengapresiasi kooperatif Al Haris sebagai terlapor pada saat itu. Sebagai terlapor dan paslon di Pilgub Jambi, Al Haris dinilai taat hukum dan tidak sedikitpun menunjukan kekuasaannya sebagai cagub Jambi maupun sebagai seorang bupati pada saat itu.
Haris juga dinilai tidak mangkir dalam memenuhi pemanggilan Bawaslu pada saat itu serta tidak sedikitpun menujukan bahwa memiliki kesalahan. Tidak hanya Al Haris, sebanyak belasan ASN di Pemkab Merangin Jambi itu juga ikut memenuhi panggilan dengan penuh kooperatif.
“Saya sangat mengapresiasi keberanian paslon 03 ini. Dia juga tidak sedikitpun merasa ketakutan dan paslon 03 ini sangat-sangat kooperatif tidak sedikitpun mangkir. Saat kita lakukan pemanggilan paslon 03 langsung memenuhi panggilan begitu pula belasan ASN yang ikut dilaporkan mereka semua kooperatif. Dan hasil dari pemeriksaan kasus kita hentikan,” sebutnya.
Abdul juga menyebutkan jika pelapor yang melaporkan paslon 03 itu dan beberapa ASN di Pemkab Merangin itu adalah dari tim 01 yakni Cek Endra - Ratu Munawaroh. Pelapor juga disebut sebanyak dua orang yang diduga juga merupakan oknum pegawai sipil.
“Yang melapor ini ada dua orang. Mereka mengaku dari tim pemenangan paslon 01. Dan laporan mereka tidak memenuhi bukti pelanggaran Pilkada. Dan tetap kita hentikan kasus ini dari hasil kesepakatan Sentra Gakkumdu,” terang Abdul.
Sebelumnya, Paslon 03 Al Haris dan belasan ASN Pemkab Merangin Jambi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran di Pilkada Jambi. Al Haris dilaporkan pada 22 Desember 2020 atas adanya pelanggaran yang dilakukan sehingga dinilai mengerahkan ASN untuk pemenangan Pilkada Jambi.
Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sehingga tidak adanya bukti kasus laporan itu. (jurnalelite)
Editor: Asep Loethfi
REPORTASEJAMBI, Jambi – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 01, H Cek Endra – Hj. Ratu Munawaroh resmi men
Read moreREPORTASEJAMBI, Muarabungo – Pasangan H Mashuri dan H Safrudin Dwi Aprianto (Hamas-Apri) nampaknya bakal segera ditetapkan sebagai calon Bupati dan
Read moreREPORTASEJAMBI - Muarabulian - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari belum memutuskan kapan akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pa
Read moreREPORTASEJAMBI, Jambi - Pasangan Haris-Sani unggul atas dua pasangan Cagub-Cawagub CE-Ratu dan Fachrori-Syafril pada kontestasi politik PemilihN Kepal
Read moreREPORTASEJAMBI, JAMBI – Drama perebutan suara di Pilgub Jambi 2020, berakhir sudah. Walau sebelumnya ada yang mengaku menjadi pemenang, berdasar
Read moreMuarabulian,RJ - Paslon no urut 3, Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batanghari yang t
Read more