Sabtu22 Februari 2025

Rekomendasi

Ibadah Natal Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Pemkab Bungo Larang Perayaan Pergantian Tahun

Illustrasi

REPORTASEJAMBI, Muarabungo - Perayaan hari raya Natal tahun 2020 berbeda dari sebelumnya. Melalui surat edaran Bupati Bungo, Nomor 740/ ta -/Kesra tentang himbauan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian tahun dalam Kabupaten Bungo, ibadah Natal harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Bupati Bungo, H Mashuri melalui, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Zainadi, mengungkapkan,  pembatasan ibadah Natal berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 48 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegal Hukum Protokol Kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

"Edaran ini hasil dari keputusan rapat Forkompida pada 17 Desember lalu. Dan untuk memutus rantai penyebaran virus corona," ungkap Zainadi.

Kadis Kominfo menyampaikan, dari hasil rapat tersebut diputuskan, perayaan ibadah Natal agar dilakukan dengan protokol kesehatan dan sidang gereja dilakukan secara virtual, sebagaimana diatur oleh Persatuan Gereja Indonesia (PGI)

"Poin kedua tidak diperkenankan melakukan  perayaan malam pergantian tahun yang berpotensi menciptakan kerumunan pada kegiatan tersebut," lanjut Zainadi.

Selain edaran untuk ibadah Natal dan perayaan pergantian tahun, surat edaran juga mengatur untuk usaha dan pariwisata. Dimana kegiatan usaha seperti restoran, pariwisata agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan atau adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Usaha restoran dan pariwisata dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan. Harus menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker," jelas Zainadi.

Pada poin keempat dalam surat edaran, masing-masing Kecamatan, Kelurahan dan Pemerintah Dusun bersama TNI, Polri dan yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan COVID-19 agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadi kerumunan. serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran. (run)

Penulis: Bahrun

Editor: Asep Loethfi




Komentar Facebook


Berita Terkait

Khidmat, HUT Merangin Diperingati Secara Virtual

Bangko,RJ - Kabupaten Merangin genap berusia 71 tahun, pada 22 Desember 2020. Hari Ulang Tahun (HUT) Merangin ke-71 tersebut, diperingati di tengah pa

Read more

Bupati Merangin Terima IGA 2020 dari Kemendagri

REPORTASEJMBI, Bangko - Pemerintah Kabupaten Merangin dianugerahi penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2020, kategori ‘Kabupaten Sangat In

Read more

Peringati Hari Ibu, Hj Hesty Haris Buka Rapid Tes Gratis untuk Emak-emak

REPORTASEJAMBI, Bangko - Ketua TP PKK Merangin Hj Hesty Haris, membuka kegiatan Rapid Tes gratis untuk kaum perempuan, yang didominasi oleh emak-emak

Read more

Al Haris: Mari Bersama-sama Awasi Dana Desa

REPORTASEJAMBI, BANGKO - Mari bersama-sama mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa, sehingga penyaluran dan penggunaan dana desa itu bisa tepat

Read more

Plt Sekda: Jangan Gagal Paham Soal Stunting

REPORTASEJAMBI, BANGKO - Semua Tim Pencegahan Stunting, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa, jangan sampai gagal paham terh

Read more

H Mashuri: Jangan Ada Lagi Warga yang Berkerumun

REPORTASEJAMBI, BANGKO - Pasca meningkatnya masyarakat Kabupaten Merangin yang terpapar Covid-19 dalam sepekan terakhir, jangan ada lagi terjadi kerum

Read more