Sabtu22 Februari 2025

Rekomendasi

Polres Muarojambi Gelar Operasi Yustisi

Illustrasi

Sengeti,RJ-Rabu pagi (16/9) sekira pukul 10.00 WIBdi Jalan lintas Jambi-Pekan Baru Km.32 Bukitbaling di digelar Operasi Yustisi penegakan Perbup No. 51 tahun 2020. Dalam pelaksanaannya dipimpin Kabag Ops Polres Muarojambi  AKP A Yani SP, SIK didampingi kasubag Humas AKP Amradi, Kasat Sabhara, Kanit Regiden Lantas serta personel Polres Muarojambi.
Kabag Ops Polres Muarojambi, AKP A Yani mengatakan, Operasi Yustisi ini sudah dimulai sejak Senin (21/9) oleh Polres beserta Polsek di wilayah hokum Polres Muarojambi bekerja sama dengan Dinas terkait, termasuk Pol PP. “Masyarakat yang tidak menggunakan masker cukup banyak, sehingga Polres Muarojambi akan tetap turun setiap hari," terangnya.
Sasaran dari operasi yustisi tersebut adalah pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Sesuai Pasal 27 Perbup nomor 51 Tahun 2020 tentang Sanksi maka dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut dilaksanakan dengan tertib.
“Selama operasi, teguran secara lisan sebanyak 25 orang, teguran fisik sebanyak 10 orang yaitu dengan hukuman Pus up." Tutupnya. (aad/az)

Penulis: aad

Editor: Asep




Komentar Facebook


Berita Terkait

Kejari Bungo Usut Dugaan Proyek Fiktif Dana Desa

Muarabungo,RJ-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo terus mengusut dugaan korupsi dana desa (DD) Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang. Bahkan saat i

Read more

Polisi Duga Kebakaran Kejagung Bukan Akibat Konsleting Listrik

Jakarta,RJ- Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap 29 saksi terkait dengan penyidikan kasus dugan pidana kebakaran Gedung Ke

Read more

Pembalakan Kayu Marak di Kawasan HP

Sengeti,RJ-Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan operasi penertiban kayu ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) PT Putra Duta Indah Wood di wilayah

Read more

Gunakan APD, Petugas Evakuasi Mayat

Kualatungkal,RJ-Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Tanjab Barat, datang ke TKP dengan mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, untuk mengevakuasi

Read more