Mantan Rio dan Bendahara Desa Ditahan Polres Bungo
Muarabungo,RJ - Mantan Kepala Dusun (Rio) dan bendahara Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III ditahan Kepolisian Resor Bungo, Senin (30/11). Penah
Read moreJambi,RJ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi terus memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh yang berkampanye di luar jadwal atau sosialisasi dalam masa tenang, pekan lalu.
Cek Endra dan Ratu Munawarah dilaporkan karena tetap melakukan sosialisasi dan kampanye di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, pada Senin 7 Desember 2020 lalu.
Menurut pelapor, dugaaan pelanggaran Pemilu pasangan CE- Ratu, Syaiful Bahri, laporan mereka ke Bawaslu Provinsi Jambi telah diteruskan ke Bawaslu Tanjab Timur.
“Hari ini kami menerima surat undangan untuk mengklarifikasi laporan kami dari Bawaslu Tanjungjabung Timur tentang dugaan pelanggaran Pemilu oleh Cek Endra dan Ratu Munawaroh dari Bawaslu Kabupaten Tanjungjabung Timur. Kita apresiasi progres laporan yang dilakukan oleh Bawaslu in,” kata Syaiful Bahri di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi , Kamis 10 Desember 2020.
Sementara itu, Ritas Mairi Yanto mengatakan, pihaknya juga terus memastikan bahwa dugaan pelanggaran pemilu ini ditindaklnjuti. “Kita juga ingin proses ini terus berjalan. Sembari menunggu proses penghitungan suara Pemilu selesai,” kata Ritas.
Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur Jambi nomor urut 1 Cek Endra – Ratu Munawaroh dilaporkan ke Bawaslu karena diduga masih melakukan aktivitas sosialsiasi dan kampanye di masa tenang Pilkada.
Ratu dilaporkan karena mengumpulkan ibu-ibu di Perumahan Permata Hijau pada Minggu 6 Desember 2020. Sementara Cek Endra mengunjungi Kecamatan Sadu di Kabupaten Tanjungjabung Timur pada Senin, 7 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu. “Laporan itu akan segera kita proses dengan membuat kajian awal, apakah itu masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi atau pidana,” ujar Asnawi, Senin (7/12).
Selain Ce- Ratu, Komisaris Independen BUMN Adhi Persada Property, Cecep Suryana, juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu. Cecep diduga kuat terlibat dalam mendukung calon Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawarah.
Pelapor, Kemas Hendra, mengatakan, pihaknya memilki bukti keterlibatan Cecep Suryana dalam mendukung Cek Endra dan Ratu Munawaroh dalam Pilgub Jambi 2020. “Kami melaporkan saudara Cecep Suryana yang notabene adalah Komisaris BUMN di Adhi Persada Property ke Bawaslu, dikarenakan keterlibatan saudara Cecep ikut mengkampamyekan pasangan calon gubernur CE-Ratu,” kata Kemas Hendra di Bawaslu Jambi.
Menurut Kemas Hendra, tindakan Cecep Suryana ini sudah melanggar aturan dari Kementerian BUMN dan merupakan pelanggaran. (*)
Editor: Asep Loethfi
Muarabungo,RJ - Mantan Kepala Dusun (Rio) dan bendahara Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III ditahan Kepolisian Resor Bungo, Senin (30/11). Penah
Read moreMuarabungo,RJ - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo, pada Kamis (26/11), melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberd
Read moreMuarabungo,RJ - Mantan Pjs Rio Dusun Tebing Tinggi Uleh, Kecamatan Tanah Tumbuh berinisial SH, diduga kuat terlibat kasus proyek fiktif pada tahun 202
Read moreJambi,RJ - Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani beserta rombongan mendatangi kantor Bawaslu Provi
Read morePalembang,RJ-Jurnalis muda bernama Muhammad Barthan Kusumah "alias" Nathan, merupakan salah satu mahasiswa yang ditangkap di kediamnya di Palembang. B
Read morePalembang,RJ – Ringannya tuntutan Jaksa dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap Khoiril Anwar, oknum Kades Pangkalanpam
Read more