2020 Kejadian Kebakaran Berkurang
Sungaipenuh,RJ - Kasus kebakaran di Kota Sungaipenuh pada tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu. Salah satu faktor yan
Read moreMuarabungo,RJ - Kepolisan Resor Bungo menangkap empat orang warga Kecamatan Pelepat Ilir. Pria inisial MR (25), EW (22), AR (17), dan AS (17) ditangkap karena diduga sedang pesta narkotika jenis sabu, Selasa (5/1).
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Septa Badoyo melalui IPDA MR Putra selaku KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ada satu rumah di Kecamatan Pelepat Ilir, sering terjadinya transaksi dan pesta Narkoba.
"Berangkat dari laporan itulah kami tim opsnal Satres Narkoba Polres Bungo yang dipimpin PS Kanit Idik 1 Bribka Ade Chandra langsung melakukan penyelidikan," ujar Putra.
Setiba di lokasi sekira pukul 21.00 WIB, Polisi langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah dan akhirnya berhasil mengamankan 4 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoaba. Tidak sebatas mengamankan para terduga pelaku narkoba, Polisi juga melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti yang disaksikan warga setempat.
"Setelah mengamankan 4 orang diduga penyalahgunaan Narkoba, kita juga mengamankan BB berupa 1 buah botol palstik warna putih yang didalamnya berisi 67 plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 7 plastik klip sedang, 2 plasti klip sedang yang berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas atap rumah. Satu buah kantong asoi warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah timbangan digital dan 6 bungkus plastik klip kosong. Terakhir 1 buah kotak warna hijau yang ditemukan di sebuah ruangan tepatnya belakang rumah pelaku," paparnya.
Setelah pelaku beserta barang bukti diamankan, pihak Polisi langsung membawanya ke Polres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba, pelaku akan dikenakan Pasal 114 dan 112 Ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara. (run)
Penulis: Bahrun
Editor: Asep Loethfi
Sungaipenuh,RJ - Kasus kebakaran di Kota Sungaipenuh pada tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu. Salah satu faktor yan
Read moreMuarabungo,RJ - Kapolres Bungo AKBP M.Lutfi menyebutkan, Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang ditangani Polres Bungo turun drastis. Sementara Penyelesaian
Read moreREPORTASEJAMBI, Palembang – Sidang pengrusakan mobil dinas milik Pengamanan Objek Vital (Pam Ovit) Polda Sumatera Selatan, saat demo menuntut pe
Read moreJambi,RJ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi terus memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh
Read moreMuarabungo,RJ - Mantan Kepala Dusun (Rio) dan bendahara Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III ditahan Kepolisian Resor Bungo, Senin (30/11). Penah
Read moreMuarabungo,RJ - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo, pada Kamis (26/11), melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberd
Read more