Sabtu22 Februari 2025

Rekomendasi

Dari Sidang Lanjutan Pengrusakan Mobil oleh Pendemo Omnibus Law

Dominggus Sempat Melihat Kaca Mobil Sudah Pecah, Pendemo Banyak Sekali di Sekitar Mobil

Illustrasi

REPORTASEJAMBI, Palembang – Sidang pengrusakan mobil dinas milik Pengamanan Objek Vital (Pam Ovit) Polda Sumatera Selatan, saat demo menuntut pembatalan UU Omnibus Law, bulan lalu terus dilanjutkan. Dalam sidang yang digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH dari Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi yakni, Dominggus, Noval dan Berlin, meraka adalah supir dan penumpang mobil terebut.

Dalam sidang dugaan pengrusakan mobil Terrios milik Direktorat Objek Vital Polda, Kamis (17/12, JPU menhadirkan 5 terdakwa sekaligus. Sidang secara terpisah melalui video confrend dengan Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH, MH untuk mendengarkan keterangan saksi baik saksi yang menangkap para terdakwa dan saksi yang mengendarai mobil sebelum di bully massa di Tempat Kejadian Perkara.

Sebagaimana diberitakan di media ini sebelumnya pasca Demo Omnibus Law Cipta kerja pada 8 dan 9 Oktober 2020 di halaman kantor DPRD Sumsel, ke empat Mahasiswa M Barthan Kusumah, Nouval Imandalis, Awabbin Hapiz dan Rezan Septian di dakwa telah melakukan pengrusakan satu mobil Polisi.

Layar monitor sidang secara virtual yang digelar PN Palembang untuk mendengarkan keterangan saksi pengrusakan mobil Pam Obvit Polda Sumsel.

Dari keterangan ketiga saksi pengemudi mobil kepada Majelis mengaku benar mengendarai mobil yang dirusak itu menuju DPRD. Dominggus mengatakan, mereka turun dan masuk ke halaman gedung DPRD sebagaimana perintah pengamanan, karena sudah dua hari ada Demo. “Kami dipetintahkan atasan untuk melaksanakan pengamanan. Saya yang menyetir kami berhenti di depan gerbang pintu DPRD dan memarkirkannya mobil di pinggir jalan Balap Sepeda Kampus POM IX,” kata Dominggus.

Namun disayangkan Demo yang berujung ricuh di hari kedua. Amuk massa demonstran yang berunjuk rasa karena ada penangkapan dan siraman gas air mata. “Kami sempat berjalan ke depan melihat kondisi mobil, kaca mobil sudah pecah, tanpa tau siapa yang memecahkan karena begitu banyak mahasiswa di sekitar mobil,” ujarnya lagi.

Begitupun keterangan saksi Noval, anggota Pam Obvit yang ikut dengan Dominggus. Kaca mobil sudah dipecahkan sebelum di balikkan. ”Seluruh kaca pecah, mobil juga penyok peyok. Kami lihat karena banyak sekali orang di sana, sehingga tidak dapat terlihat pasti pelakunya,” jelasnya.

Senada saksi Berlin menerangkan, mobil dipecahkan kaca karena ricuh setelah semprotan gas air mata dan mobil dibalikkan saat kepanikan dan kericuhan terjadi.

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi secara virtual.

Salah seorang saksi dari Direskrimmum unit Jatanras 3, Hery Gondrong yang menangkap mereka menerangkan keempat terdakwa di tangkap terpisah di kediaman masing-masing pada tanggal 13 Oktober lalu.

Dia mengakui jika penangkapan keempatnya oleh tim Jatanras berdasarkan pengembangan dari video viral dan foto-foto Instagram dan facebook mereka. “Setelah adanya laporan tentang pengrusakan mobil maka ditelusuri identitas pelaku pelaku dari foto dan video yang beredar di medsos. Atas dasar itulah keempat orang ini kami tangkap,” ungkapnya.

Keempat mereka ditangkap dan satu lagi menyerahkan diri diantar orang tuanya ke Polda. Saat kericuhan banyak mahasiswa yang melakukan pengrusakan dengan cara menendang mobil, menghancurkan lampu rotator hingga membalikkan mobil.

Terhadap dakwaan dan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri. Kepada Majelis Hakim para terdakwa meminta maaf atas kekhilafan yang terjadi dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka. Namun mereka membantah jika dituding pelaku yang membalikkan mobil.

“Saya tidak membalikkan mobil pak. Saya hanya naik ke atas menginjak dan melompat-lompat di atas sisi kiri mobil. Itupun dua kali lompatan pada saat itu posisi mobil sudah terbalik dan bukan saya yang membalikkan,” ungkap M Barthan Kusumah.

Begitu pula Nouval Imandalis membantah jika dia telah melakukan pengrusakan lampu rotator. “Lampu Rotator itu sudah tergeletak di dekat mobil, saya ambil namun ditegur kakak tingkat untuk meletakkan kembali lampu itu, jadi bukan merusaknya,“ sanggahnya.

Majelis hakim akan melanjutkan kembali sidang pada Selasa (22/12) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa. JPU pun dimintai hadir dan membawa bukti rekaman video untuk ditayangkan di persidangan guna pembuktian fakta sebenarnya.

Pada akhir sidang Penasihat hukum terdakwa diberikan kesempatan menanyakan kepada saksi TKP di saat melihat kondisi mobil pecah kaca dan penyot apa ada upaya mereka untuk memindahkan atau mengamankan mobil tersebut. Dijawab ketiga orang saksi mereka tidak dapat mendekati mobil karena begitu banyak  mahasiswa peserta Demo.(ise/thn)

Penulis: Ise Kirana

Editor: Asep Loethfi




Komentar Facebook


Berita Terkait

Bawaslu Tanjab Timur Proses Laporan Pelanggaran Pemilu CE-Ratu

Jambi,RJ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi terus memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh

Read more

Mantan Rio dan Bendahara Desa Ditahan Polres Bungo

Muarabungo,RJ - Mantan Kepala Dusun (Rio) dan bendahara Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III ditahan Kepolisian Resor Bungo, Senin (30/11).  Penah

Read more

Tim Pidsus Kejari Digeledah Kantor Dinas PMD

Muarabungo,RJ - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo, pada Kamis (26/11), melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberd

Read more

Diduga Proyek Fiktif, Mantan Pjs Rio Tebing Tinggi Uleh Dipolisikan

Muarabungo,RJ - Mantan Pjs Rio Dusun Tebing Tinggi Uleh, Kecamatan Tanah Tumbuh berinisial SH, diduga kuat terlibat kasus proyek fiktif pada tahun 202

Read more

Tim Advokasi Haris-Sani Laporkan Paslon Nomor 2 ke Bawaslu

Jambi,RJ - Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani beserta rombongan mendatangi kantor Bawaslu Provi

Read more

Lima Mahasiswa Palembang Masih Ditahan

Palembang,RJ-Jurnalis muda bernama Muhammad Barthan Kusumah "alias" Nathan, merupakan salah satu mahasiswa yang ditangkap di kediamnya di Palembang. B

Read more