Pasca Kericuhan, Desa Sungaitutung dan Sungaideras Berangsur Kondusif
Kerinci,RJ - Pasca Kisruh, saat ini suasana di kedua desa yakni Desa Sungaitutung dengan Desa Sungaideras mulai berangsur kondusif. Pemkab Kerinci ten
Read morePalembang RJ - Penangkapan dan penahanan Jurnalis Mahasiswa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang. Pelimpahan berkas BAP ke 4 tersangka mahasiswa yang salah satunya M Barthan Kusuma editor TVCandradimuka sekaligus Kontributor Reportase Jambi biro Palembang kini menunggu penyerahan tahap kedua (P21). Jurnalis kampus ini telah ditahan selama 3 pekan di tahanan Direktorat Tahti Polda bersama 4 mahasiswa lainnya.
Penahanan terkait ricuh Pasca Demo Penolakan Omnibus Law (8 dan 9 Oktober 2020 di halaman DPRD meluas bentrok. Bentrokan bermula dari perang batu dan semprotan water canon akibat ditangkapnya beberapa Mahasiswa oleh aparat Polisi yang berjaga saat itu.
Sementara pihak keluarga telah mengajukan surat Penangguhan Penahanan dan surat pernyataan agar mendapat keringanan menjadi tahanan rumah belum mendapat tanggapan dari aparat Kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Polisi Supriyadi via Wasshap dikonfirmasi berjanji akan ikut mengawal surat yang dilayangkan kepada petinggi Kepolisian tersebut. "Silahkan saja, soal hasilnya akan kami upayakan," kata Kabid Humas.
Sementara Posko Ampera yang bermarkas di Walhi Sumsel di Musi 6 Pakjo Palembang adalah posko Pengaduan dan Penangkapan Demo Omnibus Law yang terdiri tim pengacara dari LBH Palembang dan YLBHI. Mereka menyatakan siap dengan kukuh mendampingi para mahasiswa yang ditangkap dan ditahan Polisi. "Kami akan dampingi di Pengadilan," ujar Ase.
Sementara orang tua M Barthan bersama orang tua mahasiswa lainnya yang ditangkap, juga sudah melaporkan kasus penangkapan ini ke Bid Propam Polda Sumsel. Thoheriyanto BA, orang tua dari M Barthan mengaku kalau dalam proses penangkapan anaknya seperti “penculikan”. Sebab, ketika anaknya sedang main di rumah tetangga, datang dua orang tak dikenal dan langsung membawa anaknya. Beberapa saat kemudian baru ada petugas yang datang ke rumahnya meminta pakaian dan tas rangsel yang dipakai Barthan saat demo. “Dari situ baru kami tau kalau Bhartan dibawa Polisi bukan diculik,” kata pensiunan Pamen Polri ini.
Keluarga langsung menghubungi polisi masalah penangkapan itu. Namun, dengan berbagai alasan, keluarga tak boleh menemuinya. Herannya keluarga, walau memang anaknya ada di Kantor Polisi, tapi setelah lebih dari 24 jam, belum ada pemberitahuan apakah dia ditangkap atau ditahan.
“Makanya Kamis pagi kami melaporkannya ke Propam. Karena, sudah lebih dari 1 x 24 jam dia di kantor polisi tak ada pemberitahuan kepada keluarga. Laporan kami sudah diterima oleh Bagian Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Polda Sumsel dengan nomor STTLP/128/YAN.2.5/X/2020/YANDUAN tertanggal 15 Oktober 2020,” katanya. (tim)
Penulis: Ise Kirana
Editor: Asep Loethfi
Kerinci,RJ - Pasca Kisruh, saat ini suasana di kedua desa yakni Desa Sungaitutung dengan Desa Sungaideras mulai berangsur kondusif. Pemkab Kerinci ten
Read moreKerinci,RJ – Akibat perebutan lahan garapan pertanian di Kerinci, kembali nyaris terjadi bentrokan fisik antar dua desa yang bertetangga. Kali ini a
Read moreMuarabungo,RJ - Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap 5 orang kurir narkoba lintas Provinsi. Mereka ditangkap pada selasa (27/10) sekira puk
Read moreKualatungkal,RJ - Aksi nekat ZF membawa barang haram narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kualatungkal berujung terali besi
Read moreKerinci,RJ - Kisruh antar warga perladangan Semerap dengan Warga Desa Muak, Senin (26/10) menelan korban jiwa. Informasi yang diterima, seorang
Read moreKerinci,RJ - Warga Dua Desa di Kerinci, yakni warga Desa Semerap dan Desa Muak nyaris bentrok, sejak Minggu (25/10) hingga Senin (26/10). Informasi
Read more