Bawang Putih Jangkiriah Adro akan Jadi Varietas Unggul Nasional
Kerinci,RJ – Jumat, 4 Desember 2020, Peneliti Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jambi, Jon Hendri, M.Si mengikuti sidang pelepasan varieta
Read moreREPORTASEJAMBI, Kerinci – Menjelang akhir tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci kembali menorehkan prestasi dengan ditetapkannya Kabupaten Kerinci sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai apresiasi kepada kabupaten/kota yang dianggap peduli dan berkomitmen dalam penegakan HAM di wilayahnya. Penentuan ini melalui penilaian terhadap capaian implementasi HAM pada masing-masing kabupaten/kota seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Mengingat kondisi masih dalam pandemi Covid- 19, penyerahan penghargaan dilakukan serentak di seluruh ibu kota provinsi secara virtual yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-72, Senin (14/12). Piagam penghargaan untuk Kabupaten Kerinci diterima oleh Bapak Wakil Bupati Kerinci, Ir Ami Taher di Kantor Kemenkumhan Provinsi Jambi.
Wabup Kerinci, Ami Taher mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya berkat dukungan seluruh OPD beserta seluruh stakeholder terkait atas koordinasi dan kerja samanya sehingga Kabupaten Kerinci kembali mendapat penghargaan predikat Kabupaten Peduli HAM.
“Penghargaan ini merupakan bukti komitmen dari seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam menegakan prinsip-prinsip HAM ketika menjalankan program pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Kerinci. Sehingga diharapkan menjadi motivasi agar ke depannya kita dapat mempertahankan predikat sebagai Kabupaten Peduli HAM,” ungkapnya.
Kabag Hukum Setda Kerinci, Zufran, menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua sektor atas bantuan dan dukungan dengan diraihnya penghargaan Kabupaten yang peduli terhadap HAM Tahun 2019. "Tercapainya penghargaan ini, tak luput dari poin-poin Penilaian menurut Permenkumham nomor 34 Tahun 2016 adalah terpenuhinya 7 kategori yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas perumahan yang layak, Hak atas pekerjaan, serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan," ungkapnya.(qhy)
Penulis: Roy Safwa Pratama
Editor: Asep Loethfi
Kerinci,RJ – Jumat, 4 Desember 2020, Peneliti Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jambi, Jon Hendri, M.Si mengikuti sidang pelepasan varieta
Read morePalembang,RJ- Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Palembang ex gedung Dekranasda diresmik
Read moreJakarta,RJ - KPK mengungkap awal mula terbongkarnya kasus suap ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Read moreJakarta,RJ - Edhy Prabowo ditangkap bersama istrinya, Iis Rosita Dewi. Beberapa pegawai KKP juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Edhy Pra
Read moreJakarta,RJ - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini ha
Read moreMuarabulian,RJ - Anggota DPR RI dari partai Nasdem, Hasbi Anshory SE.MM menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Dengan tema 'Pembangunan Dalam Persp
Read more