Diduga Pesta Sabu, 4 Warga Pelepat Ditangkap
Muarabungo,RJ - Kepolisan Resor Bungo menangkap empat orang warga Kecamatan Pelepat Ilir. Pria inisial MR (25), EW (22), AR (17), dan AS (17) ditang
Read morePalembang ,RJ - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan petikan ancaman pidana penjara Dua tahun kepada kelima terdakwa mahasiswa M Barthan Kusumah, Naufal Imandalis, Rezan Septian, Awabbin Hafiz dan M.Haidir Maulana pada sidang virtual Selasa (5/1) di Pengadilan Negeri Palembang, diketuai Sahlan Effendi SH, MH.
JPU menggancam lima terdakwa kasus dugaan pengrusakan mobil saat Demo tolak Omnibus Law pada 8 dan 9 Oktober 2020 silam.
Menurut JPU, lima terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terrios warna orange merk Pam Obvit pada saat Demo terparkir di pintu samping gerbang DPRD Sumsel.
“Sebagaimana tuntutan pasal 170 KUHP JPU menuntut agar Majelis Hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun kurungan," tegas JPU Sutanti dkk saat membacakan tuntutan.
Majelis Hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Setelah mendengar tuntutan itu penasehat hukum Devi SH dan Rizal, SH kepada Majelis Hakim meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan baik secara lisan dan tertulis yang digelar kembali sidang Selasa pekan depan.
Ditemui usai siding, Devi SH selaku penasehat hokum empat terdakwa mengatakan sangat terkejut dan keberatan dengan tuntutan JPU. Menurut penasihat hukum Pos Bakum PN ini, tuntutan itu sangat tidak memenuhi rasa keadilan. "Aku tekejut nian duo tahun, inikan kasus Demo. Anak-anak nih Mahasiswa bukan pelaku criminal. Mereka Demo memperjuangkan hak orang banyak. Insyaallah aku sehat terus aku perjuangkan mereka "Bebas Murni" karena tidak ada bukti di video mereka yang menghancurkan. Mobil tuh sudah digulingkan pendemo, semoga Majelis Hakim memutuskan dengan azas Berkeadilan dengan hati nurani karena masa depan anak-anak kita masih panjang, mereka kuliah," ujar Pengacara ini.
Sebagaimana sidang sebelumnya, menurutnya, rekaman video dan beberapa orang saksi yang dihadirkan JPU dihadapan sidang memberikan keterangan jika mereka tidak melihat kelima terdakwa merusak mobil, tapi orang banyak (pendemo) dan kaca mobil sudah pecah sebelum digulingkan pendemo. Tidak ada mobil yang terbakar dan tidak ada orang yang jadi korban.
Sidang kali ini, para terdakwa dihadirkan di ruang siding. Dengan kehadiran para terdakwa, banyak teman-teman para terdakwa yang menyaksikan jalannya siding diantaranya perwakilan BEM IBA, UIN, STISIPOL Candradimuka Palembang dan beberapa kampus lainnya. (ise)
Penulis: Ise Kirana
Editor: Asep Loethfi
Muarabungo,RJ - Kepolisan Resor Bungo menangkap empat orang warga Kecamatan Pelepat Ilir. Pria inisial MR (25), EW (22), AR (17), dan AS (17) ditang
Read moreSungaipenuh,RJ - Kasus kebakaran di Kota Sungaipenuh pada tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu. Salah satu faktor yan
Read moreMuarabungo,RJ - Kapolres Bungo AKBP M.Lutfi menyebutkan, Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang ditangani Polres Bungo turun drastis. Sementara Penyelesaian
Read moreREPORTASEJAMBI, Palembang – Sidang pengrusakan mobil dinas milik Pengamanan Objek Vital (Pam Ovit) Polda Sumatera Selatan, saat demo menuntut pe
Read moreJambi,RJ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi terus memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh
Read moreMuarabungo,RJ - Mantan Kepala Dusun (Rio) dan bendahara Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III ditahan Kepolisian Resor Bungo, Senin (30/11). Penah
Read more