Sabtu22 Februari 2025

Rekomendasi

Demo Tolak Omnibus Law

Mahasiswa Perusak Mobil Pam Ovit Dihukum Percobaan

Sidang mahasiswa perusak mobil Pam Ovit Polda Sumsel, digelar secara virtual di PN Palembang.
Sidang mahasiswa perusak mobil Pam Ovit Polda Sumsel, digelar secara virtual di PN Palembang. / Oleh: Ise Kirana

REPORTASEJAMBI, Palembang - Penjagaan ketat aparat kepolisian mewarnai persiapan sidang putusan lima mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Aparat kepolisian terlihat sudah berjaga di gedung Pengadilan Negeri Palembang sejak pagi, Kamis (28/1/2021).

Tak hanya aparat, gedung pengadilan juga sudah ramai dipadati keluarga para terdakwa maupun sejumlah mahasiswa yang bersiap menyaksikan jalannya sidang putusan ini. Rintik hujan yang mengguyur kota Palembang nyatanya tak menyurutkan rekan sejawat kelima terdakwa untuk menyaksikan detik-detik mendebarkan tersebut.

Majelis hakim  PN Palembang yang menyidangkan kasus pengrusakan saat demo.

Seperti diketahui, majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh Sahlan Effendi dengan agenda pembacaan putusan.

Diberitakan sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut dua tahun penjara terhadap lima mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Selasa (5/1/2021).

Sontak hal ini menuai air mata dari para keluarga termasuk orang tua kelima terdakwa yang hadir langsung ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. "Astagfirullah," ujar salah seorang orang tua terdakwa seraya menghapus air matanya.

Para terdakwa usai pembinaan oleh Kapoda Sumsel dan mendapatkan surat putusan PN Palembang.

Lima mahasiswa yang disidangkan itu adalah M. Barthan Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dan M Haidir Maulana. Para terdakwa merupakan mahasiswa dari beberapa Universitas di Kota Palembang.

Dalam sidang secara virtual mulai pukul 10.00 WIB itu, setelah membacakan berbagai pertimbangan dan keterangan-keterangan selama proses persidangan, akhirnya majelis hakim yang dipimpin Sahlan Effendi SH memutuskan bahwasanya kelima mahasiswa tersebut dijatuhkan hukuman selama 10 bulan dengan masa percobaan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan, kurungan itu tidak usah dijalankan dengan lain keputusan pengadilan dengan mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum melewati waktu selam 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa di keluarkan dari tahanan, dan memerintahkan berupa barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak terdakwa.

Para terdakwa keluar dari tahanan dijemput JPU dan keluarga.

Gemuruh sorak sorai dari teman-teman terdakwa menyambut keputusan hakim itu. Sidang berkahir sekitar pukul 11.30 WIB.

Usai sidang sekitar pukul 14.30 WIB, kelima mahasiswa yang masih berada di tahanan Tahti Polda Sumsel dipanggil untuk bertemu langsung dengan Kapolda Sumsel, Irjen Prof Dr Eko Indra Heri S, MM. Dengan didampingi Dir Tahti, AKBP Imam, lima mahasiswa ini menghadap Kapolda Sumsel. Pertemuan itu untuk dilakukan pembinaan langsung oleh Kapolda.

Setelah pembinaan oleh Kapolda, sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa dijemput oleh jaksa bersama keluarga mahasiswa untuk meninggalkan tahanan.

Suasana haru menyambut bebasnya para mahasiswa.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat membacakan tuntutannya, JPU menyebut kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Terrios warna oranye yang bertuliskan PAM OBVIT. Atas hal tersebut kelima terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP.

"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU.

foto-foto bersama petugas kepolisian sebelum pulang ke rumah masing-masing.

Namun, penasehat hukum terdakwa, Redho Junaidi mengaku sangat keberatan dengan tuntutan pidana terhadap kliennya. Sebab menurutnya, dari seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satupun yang melihat kejadian aksi pengrusakan. Baik melalui CCTV serta video yang viral dibeberapa media sebagai barang bukti.

"Mereka (para terdakwa) hanya melalukan demonstrasi. Itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Apalagi masa depan mereka juga masih panjang. Untuk itu kami akan terus mengejar keadilan bagi mereka," ujarnya. (ise/brt)

Penulis: Ise Kirana

Editor: Asep Loethfi




Komentar Facebook


Berita Terkait

Cegah PETI, Polsek Muarabulian Tempel Spanduk di Tempat Keramaian

REPORTASEJAMBI, Muarabulian - Polsek Muarabulian, Batanghari menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Himbauan

Read more

Simpan Sabu, Warga Kembang Paseban Dicokok Polisi

REPORTASEJAMBI, Muarabulian - Jajaran Satnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 78 paket sabu. Pelaku berinisial D, warga Kembang Paseban RT 0

Read more

Hentikan PETI, Kapolsek Pemayung Sosialisasi ke Desa

REPORTASEJAMBI, MUARABULIAN – Untuk mengatasi maraknya Illegal Mining atau Penambangan Emas Liar Tanpa Izin (PETI), Polsek Pemayung Polres Batanghar

Read more

Lima Mahasiswa Demo Omnibus Law Dituntut Dua Tahun Penjara

Palembang ,RJ - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan petikan ancaman pidana penjara Dua tahun kepada kelima terdakwa mahasiswa M Barthan Kusumah, Nauf

Read more

Diduga Pesta Sabu, 4 Warga Pelepat Ditangkap

Muarabungo,RJ - Kepolisan Resor Bungo menangkap empat orang warga Kecamatan Pelepat Ilir. Pria inisial MR (25), EW (22), AR (17), dan AS (17)  ditang

Read more

2020 Kejadian Kebakaran Berkurang

Sungaipenuh,RJ - Kasus kebakaran di Kota Sungaipenuh pada tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu. Salah satu faktor yan

Read more