Hentikan PETI, Kapolsek Pemayung Sosialisasi ke Desa
REPORTASEJAMBI, MUARABULIAN – Untuk mengatasi maraknya Illegal Mining atau Penambangan Emas Liar Tanpa Izin (PETI), Polsek Pemayung Polres Batanghar
Read moreREPORTASEJAMBI, Muarabulian - Jajaran Satnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 78 paket sabu. Pelaku berinisial D, warga Kembang Paseban RT 07 Kecamatan Mersam kini sudah diamankan setelah sempat kabur.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Yan Efendi Pasaribu membenarkan adanya penangkapan 78 paket sabu siap edar oleh tim Satresnarkoba. Dia menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berada di RT.07 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam.
“Dari informasi yang didapat itu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Batanghari langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku,” bebernya.
Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke arah sekitaran kebun yang ada di samping rumahnya. Namun setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan pelaku dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan . “Di dalam sebuah kotak berisikan 78 paket kecil plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika gol satu jenis shabu. Selain itu ditemukan juga satu buah alat hisap shabu (Bong), satu buah korek api merk huike yang didapat tidak jauh dari barang bukti awal tersebut ditemukan,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batanghari guna penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan, 78 paket kecil sabu. Dengan bruto 21,08 gram, delapan buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong, Satu buah alat hisap shabu (bong), satu buah korek api merk HUIKE, satu buah dompet kulit warna hitam, satu buah Handphone Merk Oppo A53, satu buah kotak warna kuning merk Heiker, serta uang tunai hasil penjualan Rp.1.175.000 .
“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) huruf a, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (ilham)
Penulis: Ilham
Editor: Asep Loethfi
REPORTASEJAMBI, MUARABULIAN – Untuk mengatasi maraknya Illegal Mining atau Penambangan Emas Liar Tanpa Izin (PETI), Polsek Pemayung Polres Batanghar
Read morePalembang ,RJ - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan petikan ancaman pidana penjara Dua tahun kepada kelima terdakwa mahasiswa M Barthan Kusumah, Nauf
Read moreMuarabungo,RJ - Kepolisan Resor Bungo menangkap empat orang warga Kecamatan Pelepat Ilir. Pria inisial MR (25), EW (22), AR (17), dan AS (17) ditang
Read moreSungaipenuh,RJ - Kasus kebakaran di Kota Sungaipenuh pada tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu. Salah satu faktor yan
Read moreMuarabungo,RJ - Kapolres Bungo AKBP M.Lutfi menyebutkan, Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang ditangani Polres Bungo turun drastis. Sementara Penyelesaian
Read moreREPORTASEJAMBI, Palembang – Sidang pengrusakan mobil dinas milik Pengamanan Objek Vital (Pam Ovit) Polda Sumatera Selatan, saat demo menuntut pe
Read more