Sabtu22 Februari 2025

Rekomendasi

Penangkapan Tanpa SPKap, Ortu Mahasiswa Lapor Propam Polda Sumsel

Orang tua mahasiswa saat melapor ke Propam Polda Sumsel. Insert, Surat bukti laporan.
Orang tua mahasiswa saat melapor ke Propam Polda Sumsel. Insert, Surat bukti laporan.

Palembang,RJ – Penangkapan beberapa oknum mahasiswa di Palembang pasca demo menolak UU Omnibus Law, diprotes oleh keluarga. Karena sejak dijemput Selasa (13/10) malam hingga Kamis (15/10) keluarga belum menerima pemberitahuan dari aparat kepolisian, baik Surat Perintah Penangkapan (SPKap) maupun Surat Perintah Penahanan (SPHan). Karena itu, keluarga melaporkan penangkapan itu ke Propam Polda Sumatera Selatan.

Thoheriyanto BA, orang tua dari M Barthan mengaku kalau dalam proses penangkapan anaknya seperti “penculikan”. Sebab, ketika anaknya sedang main di rumah tetangga, datang dua orang tak dikenal dan langsung membawa anaknya. Beberapa saat kemudian baru ada petugas yang dating ke rumahnya meminta pakaian dan tas rangsel yang dipakai Barthan saat demo. “Dari situ baru kami tau kalau Bhartan dibawa Polisi bukan diculik,” kata pensiunan Pamen Polri ini.

Keluarga langsung menghubungi polisi masalah penangkapan itu. Namun, dengan berbagai alasan, keluarga tak boleh menemuinya. Herannya keluarga, walau memang anaknya ada di Kantor Polisi, tapi setelah lebih dari 24 jam, belum ada pemberitahuan apakah dia ditangkap atau ditahan.

“Makanya Kamis pagi kami melaporkannya ke Propam. Karena, sudah lebih dari 1 x 24 jam dia di kantor polisi taka da pemberitahuan kepada keluarga. Laporan kami sudah diterima oleh Bagian Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Polda Sumsel dengan nomor STTLP/128/YAN.2.5/X/2020/YANDUAN tertanggal 15 Oktober 2020,” katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi ketika dihubungi Reportase Jambi via phonecell-nya mengatakan, penangkapan sudah sesuai aturan. “Terkait penangkapan 4 mahasiswa, sudah sesuai ketentuan dan aturan. Setiap yang kita tangkap itu sudah memenuhi prosedur. Menurut saya, tidak mungkin tidak diberikan surat penangkapan dan pemberitahuan ke pihak keluarga,” katanya.

Namun, dia menyatakan kalau ada yang tidak terima, silakan melalui jalur yang ada. “Jika memang ada yang tidak puas, silahkan menempuh jalur, laporan ke Propam atau Praperadilan," pungkasnya. (tim)

Penulis: foto : Ise Kirana

Editor: Asep Loethfi




Komentar Facebook


Berita Terkait

Diduga, Oknum Security BPJS Kesehatan Palembang Minta Tips

Palembang,RJ-Beredar khabar, untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi di Kantor Cabang BPJS Palembang, harus mengeluarkan tips ke oknum s

Read more

Polres Muarojambi Gelar Operasi Yustisi

Sengeti,RJ-Rabu pagi (16/9) sekira pukul 10.00 WIBdi Jalan lintas Jambi-Pekan Baru Km.32 Bukitbaling di digelar Operasi Yustisi penegakan Perbup No. 5

Read more

Kejari Bungo Usut Dugaan Proyek Fiktif Dana Desa

Muarabungo,RJ-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo terus mengusut dugaan korupsi dana desa (DD) Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang. Bahkan saat i

Read more

Polisi Duga Kebakaran Kejagung Bukan Akibat Konsleting Listrik

Jakarta,RJ- Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap 29 saksi terkait dengan penyidikan kasus dugan pidana kebakaran Gedung Ke

Read more

Pembalakan Kayu Marak di Kawasan HP

Sengeti,RJ-Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan operasi penertiban kayu ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) PT Putra Duta Indah Wood di wilayah

Read more

Gunakan APD, Petugas Evakuasi Mayat

Kualatungkal,RJ-Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Tanjab Barat, datang ke TKP dengan mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, untuk mengevakuasi

Read more