Sabtu22 Februari 2025

Rekomendasi

Hakim Tegur JPU Belum bisa Menghafal Terdakwa Demo Omnibus Low

Hakim: Dalam Video Tidak Terlihat Ada Api, Tidak Ada yang Terbakar

Illustrasi

REPORTASEJAMBI, Palembang - Sidang lanjutan 5 mahasiswa pengrusakan mobil pasca Demo UU Omnibus Law, di gelar kembali di Pengadilan negeri Palembang. Pada siding yang digelar Selasa (22/12) dengan agenda sidang tayangan barang bukti berupa pemutaran video oleh JPU dari Kejati Sumsel yang terdiri dari Murni SH, Septi SH dan Mila SH dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Sahlan Effendi SH, MH.

Pada awal sidang Majelis Hakim menyayangkan kemampuan Jaksa yang belum bisa menghapal satu persatu terdakwa wajah dan identitas terdakwa. Karena itu Hakim menanyakan kepada JPU apakah jaksa  sudah bisa melihat dan menghapal satu persatu terdakwa yang ada di video itu. ”Bisakah saudara Jaksa melihat siapa-siapa di video ini, mengenal satu persatu, seharusnya anda sudah pelajari dan hapal masing-masing di screen permenitnya,” ungkap Hakim Ketua.

Pemutaran video barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

Persidangan tayangan ini akhirnya diabil alih hakim ketua dengan menanyakan kepada Rezan dan Awabbin yang terlihat di video mencoba menyulutkan korek api gas berwarna biru. Awabbin maupun Rezan mengakui mencoba membakar, namun karpet basah tidak berhasil terbakar. Mereka tidak melanjutkan niat membakar.

Lain lagi Chaidir, mahasiswa Muhammadiyah fakultas hukum yang dengan rela menyerahkan diri kepada polisi menjelaskan, dia naik ke atas mobil sebelum dibalikkan massa hanya untuk selfie dan berfoto foto. Pernyataan ini sempat diulang Hakim ketua dengan sedikit senyum. ”Jadi kau idak nginjak injak mobil tapi duduk befoto foto di pucuk mobil, di atas  mobil?” tanya Hakim yang mengundang tawa pengunjung. ”Ia yang mulia, saya tidak membalikkan mobil dan tidak menginjak injak mobil. Saya tidak tahu, tidak di TKP saat mobil dibalikkan,” ujarnya.

Begitu pula M Barthan Kusumah, pers jurnalis Mahasiswa Stisipol Candradimuka yang magang di Reportase Jambi menjelaskan, dia emosi karena kena lemparan batu aparat yang tepat mengena kamera milik koran tempat dia bekerja. ”Saya emosi Yang Mulia. Saya naik ke atas mobil dan melompat dua kali,” akunya.

Hakim ketua di hadapan JPU dan penasihat hukum majelis persidangan menyimpulkan dari keterangan terdakwa dan video sangat jelas tidak ada api dan tidak ada yang terbakar tapi hanya mencoba membakar.  ”Jadi di sini tidak kelihatan ada apinya, tidak ada yang terbakar,” kata Hakim Ketua.

Ridho SH, Penasihat Hukum M Rezan menanyakan pertanyaan yang sama pada Rezan ketika menyulutkan korek api diakuinya menyulutkan korek ke bagian kap mobil tidak bisa terbakar. Karena tidak menyala, dia tidak meneruskan niatnya.

Keempat Mahasiswa ini telah dua bulan tidak bisa kuliah,namun menaruh harapan besar agar bebas dan bisa melanjutkan kuliah. ”Kami menyesal yang mulia, lah duo bulan idak kuliah,” ujar mereka serentak.

“Sudah berapo lamo kuliah dak masuk masuk. Nah duo bulan, lah semesteran nyesel dak kmu seperti ini,” tanya hakim lagi yang dijawab rasa penyesalan mereka.

Penasehat hukum para terdakwa demo Omnibus Law.

Penasihat hukum menyesalkan protap penyelidikan polisi yang selama pemeriksaan, M rezan tidak diberi kesempatan melihat BAP dan membaca berkas pemeriksaannya. "Apa benar selama penyelidikan  dikasih apa tidak  BAP?” Dijawab rezan, tidak pernah.

Selama penyelidikan M Rezan tidak pernah di kasih copy BAP, hanya disuruh tanda tangan tanpa disuruh baca terlebih dulu.

Terhadap pertanyaan JPU mereka mengakui jika berdemo diajak senior dari fakultasnya, namun tidak merusak mobil hanya terprovokasi spontanitas mereka bersama-sama. JPU menanyakan darimana mereka tau akan ada demo dan apa ada pesan WA mereka untuk merusak mobil. Itu dibantah tidak ada. Mereka menyesal atas peristiwa ini dan memohon maaf kepada Kepolisian dan juga kepada orang tua.

Pada kesempatan itu pula penasehat hukum dari Pos Bakum, Devi SH menyimpulkan jika  keempat terdakwa hanya ikut-ikutan.

Demikian pula penasihat hukum Ridho SH, prilaku gagah-gagahan ke 5 mahasiswa ini tidak melanjutkan membakar karena memang tidak ada niat membakar, sikap menarik diri untuk tidak berbuat lebih jauh. Sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu akhirnya diskor dan akan dilanjutkan pada 5 Januari 2021 untuk mendengar tuntutan Jaksa. (ise)

Penulis: Ise Kirana

Editor: Asep Loethfi




Komentar Facebook


Berita Terkait

Kerinci Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM

REPORTASEJAMBI, Kerinci – Menjelang akhir tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci kembali menorehkan prestasi dengan ditetapkannya Kabupat

Read more

Bawang Putih Jangkiriah Adro akan Jadi Varietas Unggul Nasional

Kerinci,RJ – Jumat, 4 Desember 2020, Peneliti Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jambi, Jon Hendri, M.Si mengikuti sidang pelepasan varieta

Read more

Menpan RB: Jangan Bertele-tele Layani Masyarakat

Palembang,RJ- Mal Pelayanan Publik  yang berlokasi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Palembang ex gedung Dekranasda diresmik

Read more

KPK Ungkap Rekening Dana Suap Menteri Kelautan

Jakarta,RJ - KPK mengungkap awal mula terbongkarnya kasus suap ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Read more

Menteri KKP Masih Diperiksa KPK

Jakarta,RJ - Edhy Prabowo ditangkap bersama istrinya, Iis Rosita Dewi. Beberapa pegawai KKP juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Edhy Pra

Read more

Terkait Benish Lobster, KPK Dikabarkan Tangkap Menteri Kelautan

Jakarta,RJ - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini ha

Read more